Pengalihan Piutang Secara Cessie Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit
Dengan cessie, maka seorang kreditur baru berhak untuk menagih utang debitur dan apabila debitur wanprestasi. Pemindahan itu harus dikakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan; jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu […]