Pengalihan Piutang Secara Cessie Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit
Dengan cessie, maka seorang kreditur baru berhak untuk menagih utang debitur dan apabila debitur wanprestasi. Pemindahan itu harus dikakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan; jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
Dalam proses yang berhubungan dengan fasilitas kredit dengan menggunakan fasilitas KPR tidak jarang terjadi mangkrak dan fasilitas kredit yang dibayar oleh debitor sebagai pembeli rumah juga mengalami kredit macet dalam berbagai persoalan yang dialami oleh debitor, untuk itu baik Kreditor yang dalam hal ini Bank dan Finance yang memegang jaminan Hak Tanggungan dalam kredit tersebut mengalihkan kepada pihak ketiga, sehingga hubungan hukum Debitor bukan kepada kreditor asal namun kepada kreditor baru dalam hal ini pihak ketiga dalam proses utang-piutang, ketentuan di dalam hukum perdata ini disebut Cessie.
Cessie adalah istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata. Penyerahannya dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie.
Adapun bunyi Pasal 613 KUH Perdata sendiri adalah sebagai berikut:
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
- Kreditur yang menjual (mengoper) hak dan tagihan atas nama (piutang Kreditur yang menjual (mengoper) hak dan tagihan atas nama (piutang) disebut Cedent (kreditur lama), orang yang pembeli (penerima pengoperan) piutang disebut Cessionaris (Kreditur baru), dan debitur piutang yang dialihkan (jual) disebut Cessus, Sehingga terdapat hubungan hukum.
- Hubungan antara Cedent dengan Cessionaris bersifat Rechtstitel yaitu penyerahan (levering) hak milik dan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan besehikking. Suatu perjanjian hutang piutang Cessie sebagai cara untuk menyerahkan (levering) selalu Accessoir pada suatu peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban levering. Hubungan obligator yang mendahului Cessie dapat berupa perjanjian yang paling umum perjanjian seperti halnya jual beli piutang tesebut, bila perjanjian obligatoirnya cacat sehingga dibatalkan, maka akta Cessie tidak menjadikan cessionaries pemilik dari tagihan yang diterimanya